Pengaduan Nasabah
PT. BPR Bank Kertiawan berkomitmen akan memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan nasabah. Dalam berinteraksi dengan seluruh nasabah dimungkinkan terjadi perbedaan pemahaman yang diungkapkan sebagai ketidakpuasan. Sebagai kepedulian kepada nasabah, PT. BPR Bank Kertiawan telah menyediakan saluran penerimaan pengaduan nasabah sebagai bentuk kepedulian dalam pelaksanaan pelindungan nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Alur Pengaduan Nasabah di PT. BPR Bank Kertiawan :
Setiap pengaduan akan diterima, ditangani dan diselesaikan oleh Unit Pelindungan Konsumen yang terdapat di seluruh jaringan kantor PT BPR Bank Kertiawan.
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui sarana yang telah ditetapkan, antara lain :
- Telepon ke 0361-461327 (jam kerja).
Hanya nasabah langsung yang dapat menggunakan layanan ini (tidak dapat diwakili oleh orang/pihak lain). - Jaringan kantor operasional PT. BPR Bank Kertiawan terdekat di hari kerja. Informasi jaringan kantor dapat dilihat pada situs https://bankkertiawan.com/lokasi-kantor/.
Nasabah dapat datang langsung untuk menyampaikan pengaduan, melalui surat atau dapat diwakilkan dengan surat kuasa dan melampirkan identitas serta pengaduan tertulis. - Website PT. BPR Bank Kertiawan dengan alamat https://bankkertiawan.com/ dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan
- WhatsApp Bisnis PT. BPR Bank Kertiawan pada nomor 082157589988
- Melalui Aplikas Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan alamat https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan.
Dokumen pendukung pengaduan yang harus dilengkapi, antara lain :
Tindak lanjut penanganan dan penyelesaian pengaduan
- Jangka waktu penyelesaian pengaduan

- Dalam hal Bank membutuhkan dokumen pendukung dan jangka waktu penyelesaian Pengaduan secara lisan tidak dapat dipenuhi, maka Bank dapat meminta kepada nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Dalam hal penanganan pengaduan secara tertulis namun terdapat kondisi tertentu atau diperlukan penelitian khusus terhadap dokumen, maka jangka waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu sebelumnya berakhir.
Bank dapat menolak menangani pengaduan jika :
- Nasabah dan/atau perwakilan nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
- Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan.
- Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan.
PT BPR Bank Kertiawan akan menjaga dan melindungi kerahasiaan data nasabah yang melakukan pengaduan terhadap pihak manapun, kecuali
- Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan
- Diwajibkan oleh peraturan perundang undangan
- Atas persetujuan nasabah yang bersangkutan
Nasabah yang telah menyampaikan pengaduan dapat memperoleh informasi perkembangan penanganan pengaduan melalui kantor operasional Bank terdekat dengan menginformasikan nomor registrasi pengaduan. PT BPR Bank Kertiawan memastikan pengaduan yang disampaikan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.