Pengaduan Nasabah
Mekanisme Pengaduan Nasabah PT. BPR Bank Kertiawan
Kami berkomitmen akan memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan nasabah, namun apabila ada keluhan ataupun pengaduan layanan yang ingin disampaikan. Berikut kami sampaikan mekanisme pengaduan nasabah sehingga pengaduan tersebut dapat segera kami tangani.
Mekanisme Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat menyampaikan pengaduannya melalui:
a. Mengisi form pengaduan.
b. Telepon ke nomor (0361) 461327 atau melalui Whatsapp resmi BPR Bank Kertiawan.
c. Mengirimkan surat resmi ke Kantor Pusat BPR Bank Kertiawan.
d. Datang langsung ke jaringan kantor BPR Bank Kertiawan terdekat. - Petugas Bank akan menerima dan mencatat pengaduan Nasabah.
- Petugas Bank akan menindaklanjuti pengaduan dan mendapatkan solusi, selanjutnya akan menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan (melalui telepon, surat, email atau kunjungan ke nasabah).
- Petugas Bank akan menyelesaikan pengaduan Nasabah sesuai jenis pengaduan yang disampaikan. Jangka waktu maksimal 10 hari kerja, jika penyelesaian memerlukan waktu > 10 hari kerja, maka Nasabah akan diberikan pemberitahuan perpanjangan waktu penyelesaian.
- Jika Nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan petugas Bank, maka pengaduan Nasabah tersebut dianggap telah selesai.
- Sebaliknya, jika Nasabah tidak sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan petugas Bank, maka Nasabah disarankan dapat menghubungi kembali ke kantor BPR Bank Kertiawan terdekat atau mengirimkan surat resmi. Selain itu, Nasabah dapat juga menggunakan penyelesaian melalui pihak ketiga, yaitu :
a. Fasilitasi/Mediasi perbankan oleh Regulator (OJK) melalui aplikasi APPK OJK.
b. Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).