Whistleblowing System

PT. BPR Bank Kertiawan

Whistleblowing System adalah sistem yang dapat dijadikan media bagi saksi pelapor untuk menyampaikan informasi mengenai tindakan fraud yang diindikasikan terjadi di Bank.

Seluruh jajaran Bank dapat menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan fraud kepada Direktur Utama dengan sarana Letter to CEO (LTC) melalui email ltc@bankkertiawan.com. Laporan pengaduan atas dugaan terjadinya fraud disampaikan dengan menyebutkan identitas pelapor (Nama, NIK, Unit Kerja dan Jabatan). Laporan pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  1. What    : Perbuatan pelanggaran yang diketahui
  2. Where  : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  3. When   : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  4. Who     : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  5. How     : Bagaimana gambaran perbuatan tersebut dilakukan

Whistleblower akan menerima email dari PIC Whistleblowing bahwa laporan investigasi telah selesai ditindaklanjuti dengan status “terbukti” atau “tidak terbukti”.

 

Perlindungan terhadap Whistleblower.

  1. Identitas Whistleblower hanya diketahui oleh PIC Whistleblowing. Perlindungan kepada Whistleblower dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas Whistleblower sehingga mendorong keberanian untuk melaporkan adanya dugaan
  2. Seluruh laporan pengaduan dugaan fraud akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh Bank dan Whistleblower dijamin haknya untuk memperoleh informasi atas status tindak lanjut dari laporan pengaduan yang

Tidak ada sanksi jika laporan pengaduan tidak terbukti.

Hubungi Kami

(62361) 461327 - 0821 5758 9988