Kredit investasi ini digunakan untuk membiayai pembelian/penambahan sarana inventaris usaha seperti pembelian gedung kantor, ruko/toko, perpanjangan kontrak/sewa tempat usaha, perluasan tempat usaha, renovasi tempat usaha, menambah peralatan, mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha atau bisnis serta untuk mendirikan suatu proyek baru, pembelian kendaraan untuk usaha dan inventaris lain guna menunjang aktivitas usaha