RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) PERSONAL

Nama Penerbit
:
PT BPR Bank Kertiawan
Nama Produk
:
Tabungan Mapan Melody
Mata Uang
:
IDR
Jenis Produk
:
Tabungan
Deskripsi Produk
:
Tabungan Berjangka Kertiawan yang menjadi solusi untuk mewujudkan seluruh cita-cita dan persiapan masa depan terbaik bagi keluarga nasabah Bank Kertiawan.


Data Ringkas :

  • Simpanan berjangka dari Bank Kertiawan yang pembukaan rekeningnya dilakukan secara online melalui "Melody by Bank Kertiawan"
  • Sebagai bukti kepemilikan, Bank Kertiawan akan menerbitkan Advis Tabungan Berjangka Online.
  • Setoran dilakukan setiap bulan minimal Rp. 100.000 dan maksimal Rp. 2.000.000,-
  • Jangka waktu minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan.
  • Atas bunga yang diterima Nasabah, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
  • Setoran tabungan berjangka setiap bulannya dilakukan dengan proses autodebet dari rekening tabungan transaksional nasabah secara otomatis oleh system.
  • Pencairan tabungan dilakukan secara online melalui "melody by Bank Kertiawan" dan nantinya dana pencairan tabungan akan masuk ke rekening tabungan transaksional nasabah.

Manfaat :

  • Memperoleh bunga yang kompetitif.
  • Jumlah setoran dan jangka waktu tabungan sesuai dengan pilihan/kemampuan Nasabah
  • Dapat dijadikan agunan kredit.
  • Dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan : 
  • Jumlah simpanan per nasabah per bank maksimal 2 (dua) miliar.
  • Tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

Risiko :

  • Dana Tabungan  tidak dijamin oleh LPS apabila saldo simpanan tidak mengikuti ketentuan LPS.
  • Dana tabungan hanya bisa dicairkan pada saat jatuh tempo (jangka waktu 12 bulan) dan setelah melewati 12 bulan (khusus jangka waktu >12 bulan).
  • Penarikan tabungan sebelum jatuh tempo dikenakan penalty sebesar 0,5% x saldo tabungan
  • Terdapat konsekuensi bunga berjalan tidak dibayarkan apabila tabungan dicairkan sebelum jatuh tempo.
  • Apabila terdapat tunggakan pembayaran, maka system akan melakukan proses autodebet sebesar tunggakan tersebut pada saat saldo tabungan transaksional nasabah mencukupi.
  • Device atau Handphone nasabah hilang sehingga tidak bisa melakukan pencairan depositonya. Mitigasi hal tersebut nasabah harus segera melaporkan kepada Bank untuk dilakukan blokir akun.

Persyaratan dan Tata Cara :

  • Diperuntukkan bagi Nasabah perseorangan WNI.
  • Melengkapi formulir pembukaan rekening dan dokumen pendukung lain yang disyaratkan.
  • Memiliki rekening Tabungan Kertiawan Poin atau Tabungan Kertiawan Prima sebagai rekening autodebet dan rekening  pencairan Tabungan.
  • Tidak diperkenankan join account.
  • Jika Nasabah meninggal dunia, maka Bank akan membayarkan/mencairkan kepada ahli waris yang sah berdasarkan atas dokumen yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Biaya :

  • Biaya administrasi penutupan rekening : Rp. 10.000,-

Suku Bunga :

  • 5% p.a dihitung dari saldo terendah pada bulan bersangkutan.

Simulasi :

  • Pada tanggal 20 Januari 2025 Ibu Dewi membuka rekening Tabungan Mapan Melody dengan jumlah setoran setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000 dengan jangka waktu 2 tahun dengan bunga 4,25% per tahun
  • Total saldo tabungan yang diterima sampai dengan jatuh tempo apabila tidak terdapat tunggakan adalah sebesar Rp 24.816.499
  • Dikenakan biaya administrasi penutupan rekening sebesar Rp 50.000 / rekening
  • "Penarikan saat jatuh tempo (20 Januari 2026)
    Jumlah yang diterima saat jatuh tempo adalah sebesar Rp. 24.806.499
    (Rp. 24.816.499 - Rp. 10.000)"
  • "Penarikan sebelum jatuh tempo
    Nasabah hanya bisa melakukan penarikan setelah melewati 12 bulan (misal 10 Pebruari 2025)"
    "Penalty :
    0,5% X saldo tabungan = 0,5% X Rp. 24.806.499 = Rp. 66.203"
    "Jumlah yang diterima saat penarikan tabungan adalah sebesar Rp. 27.740.296
    (Rp.24.806.499 - Rp. 66.203 - Rp. 10.000)"

Informasi Tambahan : Disclaimer “(Penting Untuk Dibaca)”

  • Nasabah telah membaca, menerima penjelasan dan memahami produk tabungan sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan rekening.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sejak tanggal penandatangan dokumen sampai dengan rekening tersebut berakhir.
  • BPR Bank Kertiawan berhak untuk menolak pembukaan rekening apabila Nasabah tidak memenuhi persyaratan pembukaan rekening.
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui atau menandatangani pembukaan rekening dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
  • Dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko dan ketentuan yang tercantum dalam RIPLAY ini, Bank akan menginformasikan kepada Nasabah melalui media resmi Bank.
  • Nasabah menyetujui untuk dilakukan pengecekan NIK pribadi dan anggota keluarga secara online yang terhubung dengan sistem Ditjen Dukcapil maupun secara offline (card reader) dan hasil pengecekannya akan dikelola sebagaimana mestinya oleh BPR Bank Kertiawan.